Perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi danpenunjang sistem pembayaran. Untuk menjamin pinjaman ataupembiayaan yang diberikan bank kepada debitur atau nasabah, makabank akan membebankan agunan kepada nasabah. Dalam praktek,kredit yang sudah dijamin dengan agunan seringkali dilakukan takeover. Take over dipilih masyarakat karena dengan berbagai alasan,misalnya prosedur kredit yang sederhana dan waktu yang dibutuhkanjuga relatif cepat. Penelitian ini mencoba menganalisispertanggungjawaban Notaris dalam pembuatan perjanjian take overkhususnya jika pinjaman/kredit dijamin dengan hak atas tanah. Metodeyang digunakan dalam penelitian adalah normatif, dimana penelitimemperoleh data dari studi pustaka yang kemudian akan diuji denganasas-asas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalampembuatan akta perjanjian take over, pada hakekatnya Notarismemiliki tanggung jawab baik secara moral maupun hukum.
Copyrights © 2017