Penelitian ini bertujuan, yaitu: untuk mengetahui hak-hak normatif sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam penyelesaian perselisihan yang berlarut-larut akibat penutupan perusahaan (lock-out). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum berdasarkan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh akibat penyelesaian perselisihan yang berlarut-larut harus tetap diberikan khususnya perlindungan yang berkenaan dengan aspek ekonomi, seperti: upah akibat timbulnya perselisihan hubungan industrial yang mengakibatkan penutupan perusahaan (Lock Out). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan sesuai dengan kehendak para pihak baik melalui jalur Pengadilan (Litigasi) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Ad Hoc, dan Di Luar Pengadilan (Non Litigasi), seperti Bipartite/Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase.
Copyrights © 2015