Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis akad pembiayaan yangdapat digunakan bank syariah dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepadaPerseroan Terbatas dan menganalisis tanggung jawab pemegang saham,direksi dan dewan komisaris Perseroan Terbatas ketika menerimapembiayaan dari bank syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa,pertama, PT BMI Tbk Cabang Batam dimungkinkan memberikan fasilitaspembiayaan kepada suatu Perseroan Terbatas dengan jenis akad yangdisesuaikan dengan tujuan atau penggunaan pembiayaan tersebut(murabahah, ijarah, qord, mudharabah dan musyarakah). Kedua, sebagaibadan hukum, Perseroan Terbatas memiliki kedudukan sebagai subyekhukum yang mandiri. Kedudukan pendiri atau organ Perseroan Terbatasterlepas sama sekali dari tanggung jawab yang timbul dalam hal PerseroanTerbatas memperoleh fasilitas pembiayaan dari bank syariah dan kepadamereka tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab terhadap PerseroanTerbatas yang dianggap merugikan pihak ketiga atau melawan hukum.Direksi atau Dewan Komisaris akan bertanggung jawab sampai harta pribadiketika mereka melakukan penyimpangan-penyimpangan yaitu berbuat di luarwewenangnya atau melakukan penyalahgunaan atas wewenangnyasebagaimana diatur dalam undang-undang, anggaran dasar PerseroanTerbatas.
Copyrights © 2014