Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. DPD dilahirkankarena mempunyai gambaran kedepannya untuk checks and balances antar lembaga-lembaga negara. Hal inibertujuan agar lembaga-lembaga negara lebih efektif dibandingkan pada masa Orde Baru. Di Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat biasanya disingkat dengan (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah yang sering disingkat dengan (DPD) merupakan representasi rakyat Indonesia yang memiliki fungsi legislatif, anggarandan pengawasan, agar terwujudnya negara Indonesia yang demokratis dan sejahtera. Dalamimplementasinya, meskipun merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui Pemilu, namunfungsi dan kewenangan DPD masih lemah dari pada DPR (vide Pasal 22D UUD 1945). Realitaskonstitusional seperti ini memerlukan pemikiran lebih lanjut terkait bagaimana dua lembaga ini dapatberfungsi lebih ideal dan saling melengkapi.
Copyrights © 2016