Kemajuan teknologi, khususnya internet, pada satu sisi memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi manusia namun pada sisi lain juga menimbulkan permasalahan baru. E-commerce sebagai suatu bentuk perdagangan yang relatif baru juga tidak lepas dari masalah dalam pelaksanaannya. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan e-commerce antara lain mengenai keabsahan kontrak dalam e-commerce (online-contract/econtract), pembuktian kontrak tersebut apabila terjadi sengketa dan dokumen elektronik yang karakteristiknya berebeda dengan dokumen konvensional. Di samping itu, transaksi e-commerce sangat bergantung pada kepercayaan di antara para pihak. Ini terjadi karena dalam transaksi e-commerce para pihak tidak melakukan interaksi secara fisik dan bukti suratnya menggunakan media elektronik (paperless). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian memberi kesimpulan bahwa kontrak elektronik dianggap sah apabila menggunakan system elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan informasi elektronik tersebut dalam bentuk tertulis atau asli dimana informasi yang tercantum didalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan. KUH Perdata mutatis mutandis dapat diterapkan juga terhadap kontrak elektronik dalam e-commerce
Copyrights © 2016