Jurnal Cahaya Keadilan
Vol 4 No 1 (2016): april 2016

KEABSAHAN KONTRAK PADA TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI MEDIA INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Jayuska, Rizki (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2017

Abstract

Kemajuan teknologi, khususnya internet, pada satu sisi memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi manusia namun pada sisi lain juga menimbulkan permasalahan baru. E-commerce sebagai suatu bentuk perdagangan yang relatif baru juga tidak lepas dari masalah dalam pelaksanaannya. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan e-commerce antara lain mengenai keabsahan kontrak dalam e-commerce (online-contract/econtract), pembuktian kontrak tersebut apabila terjadi sengketa dan dokumen elektronik yang karakteristiknya berebeda dengan dokumen konvensional. Di samping itu, transaksi e-commerce sangat bergantung pada kepercayaan di antara para pihak. Ini terjadi karena dalam transaksi e-commerce para pihak tidak melakukan interaksi secara fisik dan bukti suratnya menggunakan media elektronik (paperless). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian memberi kesimpulan bahwa kontrak elektronik dianggap sah apabila menggunakan system elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan informasi elektronik tersebut dalam bentuk tertulis atau asli dimana informasi yang tercantum didalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan. KUH Perdata mutatis mutandis dapat diterapkan juga terhadap kontrak elektronik dalam e-commerce

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

cahayakeadilan

Publisher

Subject

Humanities

Description

Scope We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law International Law State Administrative Law ...