Hukum menetapkan kode moral yang lazim atau dilakukan dalam berbagai hubungan sosial dan fungsi sosial manusia atau suatu moralitas hukum yang spesifik. Hukum juga merupakan keseluruhan dapat dilihat sebagai penggabungan moralitas/keadilan sosial, terhadap mana individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi pemerintah harus senantiasa mengorientasikan tingkah lakunya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, dimana jenis penelitian yang digunakannya adalah normatif.
Copyrights © 2016