Jual beli saat ini dapat dilakukan secara online. Dasar hukum jual beli onlineini terdapat pada KUH Perdata, Undang-undang ITE, Undang-undangPerdagangan, dan Undang-undang Arbitrase. Pelaksanaan jual beli secaraonline ini sering menimbulkan sengketa. Tujuan dari penulisan ini adalahuntuk menganalisa penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaanjual beli secara online. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisanini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan,dengan teknik analisis interpretasi sistematis. Penyelesaiansengketa dalam perjanjian dalam jual beli secara online dapat secara litigasi(pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa diluar pengadilan khususnya Mediasi lebih menguntungkan karena dengandasar kompromi para pihak sehingga para pihak tidak perlu mempertahankanfakta dan bukti yang mereka miliki. Penyelesaian sengketa yang dihasilkanbersumber dari kesepakatan para pihak.
Copyrights © 2017