Tulisan ini, dimulai dari kajian teoritis dari beberapa variabel dari judul tulisan ini, yakni, prinsip â€negara hukum†dan â€demokrasiâ€. Selanjutnya menelaah aspek normatif dari â€Pembentukan Perdaâ€, dengan tujuan mencari korelasi dengan beberapa variabel tadi. Untuk prinsip negara hukum, beberapa unsur yang menjadi obyek kajiannya, yaitu: pertama: aspek asas legalitas. Dalam kaitannya dengan masalah Pembentukan Perda, yaitu telah diaturnya kesesuaian bentuk Perda, dengan materi yang diatur; aspek prosedural dalam tata cara pembuatannya: dan kewenangan untuk menetapkan Perda sesuai dengan bentuknya. Kedua: aspek hierarki peraturan perundang-undangan. Perda diberi kedudukan paling di bawah dari semua peraturan yang diterbitkan ditingkat pusat, yang pada akhirnya, aspek hierarki ini, berimplikasi pula pada aspek materi muatan Perda dimaksud.Untuk prinsip “Demokrasiâ€. Salah satu unsurnya yang paling urgen dalam proses pembentukan Perda, yakni: unsur “keterbukaanâ€. Pembentukan Perda, yang di mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus bersifat transparan atau terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Perda itu sendiri.
Copyrights © 2017