Halu Oleo Law Review
Vol 1, No 2 (2017): Halu Oleo Law Review: Volume 1 Issue 2

Perlindungan Hak Paten Bagi Pengrajin Khas

Jabalnur, Jabalnur (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2018

Abstract

Paten bisa dilihat di dalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Undang- Undang telah menyebutkan bahwa  pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang  diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apa pun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal /tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak  terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

holrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Halu Oleo Law Review (HOLREV) is a peer-reviewed journal published by Faculty of Law, Halu Oleo University twice a year in March and September. This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global ...