Halu Oleo Law Review
Vol 2, No 2 (2018): Halu Oleo Law Review: Volume 2 Issue 2

Kearifan Lokal Masyarakat Adat Suku Moronene dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sinapoy, Muh. Sabaruddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2018

Abstract

Hutan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan atau disebut sebagai kawasan hutan. Berdasarkan unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, kemudian untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat. Terkait dengan keberadaan masyarakat adat suku Moronene yang mendiami sebagian wilayah TN.RAW telah diakui dan dipertahankan keberadaannya secara turun—temurun sebelum wilayah hutannya menjadi Taman Nasional. Eksistensi keberadaan masyarakat suku Moronene tersebut dalam mengeksploitasi kekayaan alam hutan TN.RAW hanyalah untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan cara pengetahuan kearifan lokalnya yang didapatkan dari para ”leluhurnya“.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

holrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Halu Oleo Law Review (HOLREV) is a peer-reviewed journal published by Faculty of Law, Halu Oleo University twice a year in March and September. This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global ...