Jurnal HAM
Vol 8, No 2 (2017): Edisi Desember

Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara

Donny Michael (Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2017

Abstract

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan pembangunan desa, memerlukan dukungan anggaran yang memadai agar tugas pemerintahan dapat dilaksanakan. Pemerintah desa tidak akan mampu membiayai program-program pembangunan desa sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa, karena pengelolaan program-program pembangunan tidak hanya mengandalkan partisipasi masyarakat, namun juga membutuhkan sumber daya lainnya yang tidak tersedia di desa yang harus dibiayai dari anggaran Pemerintahan Desa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sejauhmana kewenangan Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan yang berbasis hak asasi manusia, serta bagaimana mekanisme perlibatan masyarakat (partisipasi) dalam pengelolaan keuangan desa. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yang berbasis pada data-data kualitatif. Dari temuan lapangan ditemukan dalam praktek pengelolaan keuangan desa, khususnya di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, antara kewenangan mutlak serta ketersediaan SDM yang memiliki kapasitas dan kapabilitas tidak terdeskripsikan secara ideal. Untuk itu, dalam menyelenggarakan perencanaan program desa perlu diikutsertakan dari unsur masyarakat, misalnya antara lain: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan kelompok masyarakat miskin, selain itu juga perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

ham

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal HAM merupakan majalah ilmiah yang memuat naskah-naskah di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berupa hasil penelitian, kajian dan pemikiran di bidang HAM. Jurnal HAM terbit secara berkala 2 Nomor dalam setahun pada bulan Juli dan ...