ADMINISTRASI PUBLIK
Vol 1, No 1 (2017)

PELAKSANAAN OTONOMI DESA (Studi Kasus: Kantor Desa Long Pahangai Kecamatan Long Pahangai Kabupaten Mahulu Kabupaten Mahulu)

Bernadetta Krawing Liah (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2017

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menggambarkan bagaimana Otonomi Desa di Desa Long Pahangai  Kecamatan Long Pahangai Kabupaten Mahulu.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan analisa deskripsi. Untuk memperoleh data penelitian, khususnya dengan teknik wawancara peneliti menggunakan metode Purposive Sampling, kemudian untuk mendapatkan data yang valid, maka peneliti melakukan triangulasi sumber yang memungkinkan bagi peneliti untuk melakukan pengecekan ulang serta dapat melengkapi informasi dari berbagai sumber.Dari hasil penelitian maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa Otonomi Desa di Desa Long Pahangai  Kecamatan Long Pahangai Kabupaten Mahulu. Dari empat fokus penelitian hanya ada satu fokus yang menurut peneliti memuaskan dan mencerminkan kemandirian desa tersebut yaitu pada pelaksanaan pemilihan pemimpin bagi desanya. Dimana mulai dari peraturan mengenai kepala desa hingga proses pemilihan kepala desa semuanya berjalan dengan baik, demokrasi sesuai dengan hati nurani masyarakat tanpa adanya paksaan. Sedangkan pada fokus penelitian lainnya seperti dalam menyelenggarakan pemerintah desa, merencanakan pembangunan dan menggalang segenap potensi yang ada bagi kemandirian desa dinilai tidak memuaskan.Dari penelitian tersebut dapat diketahui pelayanan desa kepada masyarakat tidak optimal sebab masih banyak keluhan-keluhan warga yang belum dapat dipenuhi seperti pelayanan dalam pengetikan yang berhubungan dengan administrasi desa yang masih lambat dan bertele-tele. Dalam pelaksanaan pembangunan khususnya dalam proses penyusunan APBDes desa masih bergantung pada bantuan yang diberikan dari pihak Kabupaten dan swasta. Tetapi hal yang paling memperhatinkan adalah pemerintah desa tidak mempunyai sumber-sumber pendapatan desa dan tidak mempunyai satupun peraturan mengenai iuran bagi perusahaan yang ada didesa untuk dijadikan sumber pendapatan asli desa.

Copyrights © 2017