Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), tanggal 18 Desember 2013, setelah menempuh perjalanan panjang selama tujuh tahun (2007-2013). Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi bukti ketegasan komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR-RI untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi lebih kuat, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat secara mandiri mensyaratkan adanya manusia-manusia handal dan mumpuni sebagai pengelola desa sebagai self governing community (komunitas yang mengelola pemerintahannya secara mandiri).Perencanaan Partisipasi masyarakat sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan usaha perbaiakan kondisi dan taraf hidup masyarakat desa. Dengan partisipasi masyarakat desa kemampuan masyarakat desa untuk berkembang secara mandiri akan lebih cepat. Keikutsertaan masyarakat untuk berpartisipasi merupakan tolak ukur keberhasilan awal proses perencanaan partisipatif. Dan ini harus senantiasa di tumbuh kembangkan di tingkat desa.Di masa depan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memiliki sumber dana yang cukup besar untuk kemandirian masyarakat desa. Dana tersebut berasal dari tujuh sumber pendapatan yakni : APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil, pajak dan retribusi, bantuan keuangan dari Provinsi/ Kabupaten dan Kota, hibah yang sah dan tidak mengikat.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa tidak hanya membawa sumber penandaan pembangunan bagi desa, namun juga memberi lensa baru pada masyarakat untuk mentranformasi wajah desa. Melalui pemberdayaan masyarakat desa yang diharapkan mampu membawa perubahan nyata sehingga harkat dan martabat mereka diperhitungkan.Pemberdayaan masyarakat merupakan pendekatan yang memperlihatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat dengan sasaran seluruh lapisan masyarakat desa, pemandirian sehingga mampu membangkitkan kemampuan Self-help (membantu diri sendiri) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang mengacu pada cara berfikir, bersikap, berperilaku untuk maju. Peran desa terpinggirkan sehingga prakarsa desa menggerakkan pembangunan menjadi lemah.Konsep “Desa Membangun” memastikan bahwa desa adalah subyek utama pembangunan desa.Konsep ini sangat relevan dengan kewenangan lokal berskala desa oleh pemerintah desa.Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa salah satu strategi penting bagi rumah tangga desa yaitu untuk mendapatkan dan meningkatkan penghasilan.Terlebih pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas warga desa, serta menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.
Copyrights © 2017