Kesimpulan dari penelitian ini bahwa koordinasi, yang di lakukan oleh lurah dan perangkatnya adalah koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundangan-undangan dan peraturan desa atau kelurahan. Dan lurah selalu memberikan bimbingan dan pengarahan setiap ada kegiatan yang akan dilaksanakan minimal satu bulan sekali. Ini dilakukan untuk mengkoordinasikan kegiatan atau program yang dilakukan tersebut agar dapat berjalan sesuai tujuan yang sudah di tetapkan diawal. Sedangkan pengawasan di Kelurahan dilakukan oleh pimpinan sebagai Lurah di Kelurahan Lempake.
Copyrights © 2017