Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 mereview beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama Pasal 1 angka (6) yang dinyatakan bahwa kata Negara tentang Kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini memberikan konsekuensi, yaitu memperkuat kedudukan hutan adat. Namun, disisi lain belum terbentuk suatu pola perlindungan yang pasti sehingga masih rawan konflik. Oleh karenanya, perlu dicarikan pola perlindungan hutan adat pasca putusan MK tersebut. Metode penelitian dilaksanakan secara normatif. Kedudukan hutan adat pasca putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, semula merupakan hutan negara berubah menjadi hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Sebagai konsekuensinya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Pola perlindungan hutan adat pada masyarakat adat di Provinsi Riau pasca putusan MK memberikan hak membuka hutan ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan sepanjang memenuhi syarat dalam cakupan pengertian kesatuan masyarakat hukum adat.
Copyrights © 2016