Tujuan penelitian untuk menjelaskan hakikat ganti rugi (dhaman) berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan hukum normatif (legal research) dengan menfokuskan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan Indonesia menganut dual system dalam hal penerapan hukum ekonomi, yaitu hukum ekonomi syariah dan hukum perdata Indonesia. Implikasi dari dual system tersebut berpengaruh kepada seluruh aspek bisnis termasuk dalam konsep ganti rugi. Dhaman (ganti rugi) merupakan pemenuhan kewajiban berupa ganti kerugian oleh pihak yang merugikan atas hak dari pihak yang dirugikan baik berupa kerugian material maupun immaterial yang timbul pada saat pra-kontraktual, kontraktual dan pasca kontraktual. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hakikat ganti rugi menurut hukum perdata Indonesia mengacu kepada KUH Perdata di mana setiap penggantian kerugian baik itu material maupun immaterial selalu dijumlahkan dengan sejumlah uang. Hakikat ganti rugi dalam konsep hukum ekonomi syariah tidak menyebutkan dengan apa mesti diganti, boleh saja dengan uang atau bisa saja dengan jasa dan bahkan dianjurkan untuk memberi maaf kepada pihak yang merugikan tersebut.
Copyrights © 2017