Tujuan penelitian ini menjelaskan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi dalam pembentukan hukum. Kemudian menjelaskan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pembuatan peraturan daerah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif karena yang dijadikan data bersumber dari kepustakaan. Hasil penelitian, melalui strategi pembangunan hukum yang bersifat responsif-demokratis, dapat menguatkan sistem demokrasi Indonesia dengan kesempatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum yang berada dalam posisi yang menentukan. Terdapat beberapa asas dalam peraturan perundang-undangan yang dijadikan asas dalam pembuatan peraturan daerah. Kesimpulan penelitian ini bahwa prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi bersifat responsif-demokratis dapat menguatkan sistem demokrasi Indonesia dengan kesempatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memuat asas-asas, karena asas ini akan memberikan pedoman dan bimbingan dalam menuangkan peraturan ke dalam bentuk dan susunan yang tepat, sesuai dengan metode dan prosedur yang telah ditentukan.
Copyrights © 2017