Latar belakang : Sebagai penerima pelayanan, hal ini berkaitan dengan hak pasien menentukan nasib sendiri (the right to self determination) sebagai dasar hak asasi manusia. Hak pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan akan berhubungan dengan kewajiban tenaga kesehatan dan rumah sakit untuk menunaikan hak-haknya. Olehnya itu maka pemahaman tenaga kesehatan tentang hak pasien menjadi suatu keharusan. Hukum diharapkan akan melindungi kepentingan hak. Hak pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan dan sebagai konsumen, dilindungi oleh UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan, UU Praktek kedokteran No 29 Tahun 2004 dan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hak pasien selalu dihubungkan dengan pemeliharaan kesehatan maka hak utama dari pasien tentunya adalah hak untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan (the right to health care) (Sugiarti, 2009). Dalam UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 53 dengan jelas dikatakan bahwa hak health care receiver antara lain hak atas informasi dan hak memberikan persetujuan tindakan medik atas dasar informasi (informed consent). Jadi informed consent merupakan implementasi dari kedua hak pasien tersebut (Siswosaputro, 2010).
Metode Penelitian : Deskriptif Kuantitatif yang menggunakan Desain penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan Cross Sectional Study. Penelitian ini dengan metode total sampel maka di peroleh sampel sebanyak 16 sampel. Data diperoleh dengan menggunakan kuesioner dan dianalisis secara statistika dengan menggunakan uji Chi Square dengan nilai kemaknaan = 0,05.
Copyrights © 2016