Di dalam era globalisasi dimana dikehendaki penegakan hukum yang didasarkan suatu kerangka hukum yang baik atau baku (good legal system), maka suatu negara apabila melakukan penegakan hukum yang melanggar Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut HAM) sudah pasti akan dikritik dan bahkan diisolasi oleh negara-negara lainnya sebagai anggota masyarakat dunia yang tidak mempunyai komitmen terhadap HAM. Delkarasi HAM PBB atau Universal Decalaration of Human Rights dianggap sebagai instrument penting dalam perlindungan Ham secara universal. Tulisan ini membahas bagaimana penerapan nilai-nilai HAM yang terkandung dalam deklarasi tersebut di Indonesia.
Copyrights © 2017