Sebagai jaminana atas hak asasi manusia, asas legalitas dan asas tidak berlaku surut (non-rekroaktif) menjadi landasan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebab, hukum bukan dijalankan atas persepsi penguasa atau rejim, melainkan berdasarkan peaturan perundangan-undangan yang muncul dari kesepakatan masyarakat yang ada. Penerobosan asas non-rekroaktif bagi pelaku tindak pidana terorisme khususnya pada kasus Bom Bali I menimbulkan banyak perdebatan. Tulisan ini mencoba melihat bagaimanakah kajian penerobosan asas tersebut dalam kacamata hak asasi manusia sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia.
Copyrights © 2017