Keadilan tidak hanya dimaknai dari apa yang tercantum di undang-undang dan dilaksanakan menurut undang-undang, namun keadilan juga melihat bagaimana hukum sebagai sesuatu yang hidup di masyarakat. Pandangan Hukum Progresif oleh banyak kalangan dianggap sebagai salah satu terobosan atas kebuntuan penegakan hukum kita dimana hanya melihat pada aspe law in the book saja. Tulisan ini mencoba melihat bagaimana sebenarnya pandangan hukum progresif dalam berbagai penegakan hak asasi manusia dalam konteks negara hukum yangmengedepankan peraturan perundang-undangan dan asas kepastian hukum.
Copyrights © 2017