Penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang sedang marak tejadi membuat Menteri Susi Pudjiastuti menerapkan sistem penenggelaman kapal sesuai dengan apa yang telah diatur dalam undang-undang. Pembentukan Satgas 115 pun telah dibentuk untuk menangani praktik illegal fishing, tetapi aturan-aturan ini tidak membuat kapal asing jera. Akibat dari ketegasan terhadap tindak pidana illegal fishing ini, kapal asing mengubah modus mereka dengan memanfaatkan nelayan-nelayan lokal yang didanai. Kapal asing besar atau yang bisa kita sebut mafia menunggu di laut lepas, dimana laut tersebut memang tidak ada negara yang menguasai. Kemudian setelah nelayan-nelayan yang telah bekerja sama telah selesai menangkap ikan, akan diserahkan kepada kapal asing yang memerintahkan mereka. Sebutan untuk perbuatan ini adalah transhipment. Satuan tugas 115 ini bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya yang dimiliki oleh instansi/lembaga yang telah tergabung di dalamnya.
Copyrights © 2018