Kejahatan ujaran kebencian di media sosial merupakan dampak dari begitu banyak pengguna media sosial di Indonesia dan ketidaktahuan masyarakat batasan hukum bersosial media ,oleh karena itu penulis membuat karya ilmiah hukum Sekolah Cepat Edukasi Hukum Media Sosial (Sepat KasiH Medsos) (Edukasi Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Kejahatan Ujaran Kebencian melalui Media Sosial). Sepat Kasih Medsos adalah program pendidikan hukum yang kegiatan belajar mengajarnya tidak memakan waktu yang lama yaitu hanya sekitar satu sampai dua semester saja, di dalam program ini tiga hal yang wajib dimiliki oleh setiap peserta didik adalah peengajaran tentang delik-delik tindak ujaran kebencenian, pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi, edukasi dan pemaparan dan terakhir adalah penelitian terkait media pembejaran ujaran kebencian dan diteliti secara ilmiah.
Copyrights © 2018