Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu jenis tindak pidana yang marak terjadi, mengancam keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, tindak pidana tersebut mendatangkan bahaya bagi lingkungan hidup beserta unsur-unsur di dalamnya (ruang, benda, daya, keadaan, dan makluk hidup). Hal ini dikarenakan, karakteristik PETI antara lain tidak mematuhi good mining practice sehingga menimbulkan ekses seperti pencemaran lingkungan, pencemaran air dengan merkuri, tidak dilakukan reklamasi setelah pasca tambang, dan lain sebagainya. Mempertimbangkan hal tersebut, dan sejalan dengan konsensus global penanggulangan PETI harus ditembuh melalui kebijakan integratif yang memadukan antara kebijakan non-penal dan penal. Kebijakan non-penal berorientasi mengatasi sebab-sebab munculnya (eliminating the causes) PETI, antara lain melalui reformasi kesadaran hukum, penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan keterampilan masyarakat, dan meningkatkan fungsi pengawasan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan penambangan secara melawan hukum tersebut. Sementara itu, kebijakan penal dilakukan dengan berorientasi pada usaha menanggulangi PETI yang lebih bersifat represif dengan mengandalkan sanksi pidana sebagai sarananya. Pada akhirnya, PETI bukan hanya dapat ditanggulangi melainkan dapat dicegah.Kata Kunci: PETI, Kebijakan Integral, Kebijakan Kriminal
Copyrights © 2017