Tulisan ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana modal sosial yang dibangun oleh masyarakat Kasepuhan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam (pertanian dan hutan) telah ditetapkan dan ditegakkan. Tulisan ini menunjukkan bahwa tatanan masyarakat hukum adat terikat kuat pada identitasnya, yakni Kasepuhan dan membentuk pola tatanan sosial yang didasarkan pada norma, nilai, kepecayaan dan aturan-aturanĀ yang dipegang kuat.
Copyrights © 2008