Arena Hukum
Vol. 11 No. 2 (2018)

KONKRITISASI PRINSIP INTERNASIONAL MINIMUM STANDARD OF CIVILIZATIONDALAM KONSEP PENGUASAAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Recca Ayu Hapsari (Bandar Lampung University)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2018

Abstract

AbstractMining became an attraction in investing in Indonesia. the concept of mastery of mining in Indonesia in terms of Article 33 paragraph (3) of the NRI Constitution of Year 1945 with a historical approach of legislation and the application of the principle of the Minimum International Standard Of Civilization (IMS) in defining the bargaining position Indonesia as the "owner" in the mastery of mining. This research uses the juridical normative method. The approach used in this research is the statute approach and historical approach. The results showed that the bargaining position of Indonesia as a developing country is strong enough, especially in terms of maintaining state sovereignty against the influx of foreign investment, the IMS as the ideal principle certainly should be well concritized by the investors. Thus, it  will be achieved good economically benefit  betweem foreign mining companies ' interests with national interests that are intertwined in harmony.AbstrakPertambangan menjadi daya tarik dalam penanaman modal di Indonesia.konsep penguasaan pertambangan  di Indonesia ditinjau dari Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan pendekatan historisperaturan perundang-undangan dan konkritisasi prinsip Internasional Minimum Standard Of Civilization(IMS) dalam menentukan posisi tawar Indonesia sebagai “pemilik” dalam penguasaan pertambangan.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi tawar Indonesia sebagai Negara berkembang cukup kuat terutama dalam hal mempertahankan kedaulatan negara terhadap masuknya investasi asing, IMS sebagai prinsip yang ideal tentunya harus dikonkritisasi secara baik oleh investor. Dengan demikian, akan tercapai kemanfaatan secara ekonomi baikbagi kepentingan perusahaan pertambangan asing dengan kepentingan nasional yang terjalin harmonis.

Copyrights © 2018