UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 16 ayat (3) menjelaskan bahwa benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain dapat berlaku menjadi mawquf (benda yang dapat diwakafkan). Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah benda-benda tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai mawquf sebagaimana yang disyaratkan dalam mazhab Syafi‘i Sementara benda-benda tersebut beberapa ada yang lenyap apabila ditasarrufkan dan tampak asing ditelinga masyarakat awam. Pertanyaan itu yang menjadi obyek penelitian penyusunan skripsi ini. Dalam menyusun skripsi ini, penyusun menggunakan metode library research. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif Hasil dari penelitian ini dapat dijelaskan bahwa wakaf benda bergerak sebagaimana diatur dalam UU No. 41 tahun 2004 memiliki status hukum yang berbeda dalam pandangan Fiqh mazhab Syafi’i yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam: pertama kelompok benda yang tidak boleh diwakafkan, antara lain: uang, logam mulia, surat berharga dan hak sewa yang berupa. Kedua, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual sah menjadi benda wakaf
Copyrights © 2017