Tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di masyarakat termasuk perbuatan yang tidak dapat diterima akal sehat dan termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia dikarenakan merampas kehormatan orang lain. Perbuatan tersebut sebagai tanda kerusakan mental dan moral manusia. Oleh sebab itu, penelitian ini memiliki beberapa alasan untuk dilakukan. Pertama, mencari dasar hukum tindak pidana perkosaan anak di bawah umur dalam hukum Islam dan hukum positif. Kedua, perbedaan hukuman perkosaan anak di bawah umur dalam hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan library research yang bersifat kualitatif. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana perkosaan anak di bawah umur dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, sebagai berikut bahwa: dalam hukum Islam tindak pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai perzinahan, sedangkan dalam hukum positif permasalahan tindak pidana perkosaan anak di bawah umur diatur dalam KUHP Pasal 287 dan lebih khusus dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sangsi hukum atas tindakan tersebut dalam hukum Islam berbeda dari ketentuan dalam hukum positif, bahwa hukum positif dengan penjara dan denda, sedangkan hukum Islam memberikan sanksi dera dan rajam, sedangkan persamaan dari keduanya adalah bahwa dalam hukum Islam dan hukum Positif sama-sama melarang tindakan perkosaan anak terlebih di bawah umur dan termasuk kategori tindak pidana yang sangat berat.
Copyrights © 2017