Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan karakteristik ragam bahasa hukum ditinjau dari unsur kejelasan makna, kepaduan pikiran, kelugasan, dan keresmian dalam teks Qanun Aceh. Sumber data penelitian ini adalah 5 teks Qanun Aceh. Data penelitian ini adalah bagian-bagian teks Qanun Aceh yang memiliki karakteristik ragam bahasa hukum yang meliputi kejelasan makna, kepaduan pikiran, kelugasan, dan keresmian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan karakteristik ragam bahasa hukum yang terdapat dalam teks Qanun Aceh sudah sesuai aspek kejelasan makna, kepaduan pikiran, kelugasan, dan keresmian. Namun, hasil penelitian ini juga menunjukkan terdapat beberapa teks Qanun Aceh yang belum sesuai dengan karakteristik ragam bahasa hukum secara sempurna. Terdapat beberapa teks Qanun Aceh yang belum jelas maknanya, tidak lugas, tidak padu, dan belum menggunakan aspek keresmian. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa, ketidaksesuaian unsur karakteristik ragam bahasa hukum yang belum sempurna banyak ditemui pada aspek keresmian khususnya pada penggunaan bahasa baku dan ejaan. .
Copyrights © 2018