Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai induk reforma agraria belum mampu menjawab atas berbagai permasalahan agraria yang terjadi di Indonesia. Melihat fenomena yang terjadi saat ini bahwa masih banyak terjadi sengketa tanah baik antara pemerintah dengan masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, maupun masyarakat dengan masyarakat. Oleh karena itu tujuan dari penulisan ini yang pertama yaitu untuk mengungkap terjadinya Sengketa Tanah Adat antara masyarakat dengan Pemerintah Kab. Sinjai dan yang kedua untuk mengetahui bagaimana bentuk perlawanan masyarakat terhadap Pemerintah dalam sengketa tanah adat di Kab. Sinjai. Adapun metode penulisan ini adalah telaah Pustaka. Berdasarkan fenomena yang terjadi saat ini bahwa terjadinya Sengketa tanah tersebut terjadi karena adanya keinginan untuk menguasai sumber daya tanah untuk kepentingan proyek pembangunan pemerintah maupun proyek-proyek perusahaan swasta dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya konflik agraria dan sengketa tanah adat merupakan sumber daya yang selalu mengorbankan rakyat secara terus menerus. Adapun bentuk perlawanan masyarakat yaitu dengan melakukan aksi-aksi yang bertahap untuk memperjuangkan kepentingan mereka dan komunitasnya. Ada beberapa cara atau taktik-taktik damai yang dilakukan oleh masyarakat setempat dalam menuntut haknya diantaranya seperti melobi pihak pemerintah/perusahan dan aparat pihak setempat dengan mengirimkan surat dan menemui langsung para pejabat yang bersangkutan.
Copyrights © 2017