Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2011, pada pasal 11, skrining tes/uji saring darah wajib dilakukan, untuk mencegah penularan infeksi yang ditularkan lewat darah dari pendonor darah kepada pasien, mencegah penyakit menular, meliputi pencegahan penularan penyakit Human Immunodefisiensi Virus (HIV)/Acquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome (AIDS), Hepatitis B, Hepatitis C dan sifilis. Tujuan penelitian mengetahui HIV reaktif dan Persentase HIV reaktif pada Calon Donor Darah di UDD Pembina PMI Provinsi Lampung dan UTD PMI RSUD Pringsewu tahun 2010-2014. Jenis penelitian deskriptif, desain studi retrospektif. Variabel penelitian darah calon donor di UDD Pembina PMI Provinsi Lampung dan UTD PMI RSUD Pringsewu dan hasil pemeriksaan uji saring terhadap HIV tahun 2010-2014. Hasil Penelitian, jumlah HIV reaktif tahun 2010 sampai dengan 2014 di UDD Pembina PMI Provinsi Lampung mengalami penurunan yaitu dari 0,44 % turun menjadi 0,19 % dan di UTD PMI RSUD Pringsewu terjadi fluktuasi mulai dari 0,09 % sampai dengan 1,39 %, dengan jumlah terendah 0,09 pada tahun 2010 dan jumlah tertinggi sebesar 1,39 % pada tahun 2013.
Copyrights © 2015