Abstrak - Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan tentang bentuk-bentuk atau jenis tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang sering dilakukan oleh penyidik, kemudian untuk menjelaskan proses penyelesaian terhadap laporan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik oleh Bidpropam serta untuk menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi oleh Bidpropam dalam penanganannya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan penyidikan, seringkali disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang justru merupakan tindak pidana menerima suap, penggelapan barang bukti, pemerasan terhadap pihak yang berperkara dan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan. Proses terhadap laporan pengaduan akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal jika terdapat indikasi tindak pidana namun terhadap pelanggaran kode etik tetap akan dilaksanakan pengusutannya oleh Bid Propam Polda Aceh.Disarankan kepada Kepolisian Daerah Aceh untuk membentuk personil yang memiliki kualifikasi khusus di bidang penyidikan dengan penerimaan melalui jalur khusus dan syarat pendidikan khusus dan mengupayakan suatu regulasi yang mengatur terhadap laporan masyarakat yang terindikasi tindak pidana khususnya yang dilakukan oleh penyidik serta melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih memberi pemahaman tentang teknis penyelesaian perkara yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya penyidik.Kata Kunci : Penyalah gunaan Wewenang, Tindak Pidana, Penyidik Polri, Polda Aceh. Abstract - The purpose of research is to explain the forms or types of criminal act on misapropriation of authority that often done by the investigator, to explain the process of completion of the report of criminal act on misapropriation of authority done by investigator Bidpropam and to explain the various constraints faced by BidPropam in handling. The findings of this research showed that the implementation of the investigation authority, often abused to act criminal such as oppression, accepting bribes, embezzlement of evidence, extortion of litigants and procedural violations of arrest and detention. The process of the complaint report will be submitted to the Criminal Investigation Unit if there are indications of criminal act but for violations of the code of conduct would still be prosecute by BidPropam Aceh police. Suggested to Aceh Police to form qualified personnel in the field of investigation by reception through special stripe and special education and pursue a regulation that regulate the public reports which indicated criminal act especially done by the investigator and socialiszation activity for public to be understand more about technical of case settlement carried out by member of police particularly investigator.Keywords : Abuse of Power, Crime, Indonesian Police Investigator, Police Aceh.
Copyrights © 2017