Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 1, No 1: Agustus 2017

Perlindungan Konsumen Terhadap Restoran Yang Tidak Berlabel Halal di Kota Banda Aceh

Muhammad Rizky (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
T. Haflisyah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2017

Abstract

Di dalam Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dalam hal ini adalah produk makanan dan minuman yang ditujukan untuk melindungi konsumen. Akan tetapi pada kenyataannya berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh pada tahun 2015 dari 47 Restoran yang ada di Kota Banda Aceh, hanya ada 1 restoran saja yang sudah berlabel halal berdasarkan data Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap restoran yang tidak berlabel halal, akibat hukum pelaku usaha jika tidak mencantumkan label halal pada restoran dan upaya hukum yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengatasi beredarnya restoran yang belum berlabel halal. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan konsumen terhadap restoran yang tidak berlabel halal di Kota Banda Aceh belum terlaksana dengan baik, karena kurangnya kesadaran pelaku usaha, Akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan labelisasi halal pada restoran di Kota Banda Aceh hanya diberikan pengarahan oleh pihak terkait yaitu YaPKA terkait pentingnya mendaftarkan restoran mereka demi melindungi konsumen terutama konsumen yang beragama muslim. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal melindungi konsumen adalah dengan adanya sejumlah Undang-Undang yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999, Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang memuat sanksi tertentu dan konsumen bisa menuntut pelaku usaha lewat jalur diluar pengadilan melalui BPSK dan mengadukan kepada lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.Diharapkan kepada Pelaku Usaha yang membuka Restoran agar segera mengurus proses sertifikasi dan labelisasi halal agar bisa memberikan kepastian status kehalalan suatu produk makanan yang diperdagangkannya sehingga bisa membuat konsumen muslim merasa nyaman. In the Article 3 Paragraph (a) Act No.33 the year 2014 about halal product warranty explained that the implementation of the product warranty lawful aims to provide comfort, safety and legal certainty of halal product availability for the community in consuming thehalal status of products especially  food and drink. In fact, however, there are 47 restaurants which are in Banda Aceh there is only 1 restaurant has halal logo from Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. The data from pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu Office of Banda Aceh in 2015. The purpose of the research to explain implementation of consumers protection laws of halal product at the restaurant not halal certification, the impact of law for the business that has not halal logo on the restaurant and the efforts of the law that can be done by the goverment to resolve the problem. Method approach is done empirical normative then this research the author uses a library and a field research related the problem. Technique of data collecting is done by study of literature and interview. The result of this research show that protection consumer from mislabelling halal restaurant in Banda Aceh has not be implemented properly, because of the lack of awareness of the owners. YaPKA only intruduce to the mislabelling halal restaurant what the importance thing that halal logo to protect the muslims consumers. Legislation has been introduced to ensure consumer protection in the number of laws, namely the Consumer Protection Act 1999, Act No. 33 by 2014 about Halal Product and Guarantee Act Number 18 in 2012 about Food that contains specific penalties and consumers could sue by outside the courts through BPSK. The recomended to the owner of indutries restaurant is to understand theconcept of halal-based business and the importance of the labelling  halal restauran and halal food logo to protect the muslims consumer and information for them.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...