Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 1, No 1: Agustus 2017

Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN.CAG, Tentang Alat Bukti Fotokopi Sebagai Alat Bukti Yang Sah

Yuli Angriani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Muzakkir Abubakar (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2017

Abstract

Pasal 1888 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menentukan bahwa “kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya. ”Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotokopi dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut: Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”(Putusan MA No. : 3609K/Pdt/1985). Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Calang No. 02/Pdt.G/2015/PN.CAG, telah menerima fotocopy sebagai alat bukti yang sah. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap alat bukti fotocopy sebagai alat bukti yang sah dan memperoleh pemahaman terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Calang Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN.CAG dalam kaitannya dengan tujuan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini. Pengolahan data dan analisis data menggunakan pendekatan metode kualitatif. Hasil analisis putusan Pengadilan Negeri Calang mengenai alat bukti fotokopi  sebagai alat bukti yang sah, di mana hakim menerima alat bukti fotokopi sebagai alat bukti yang sah karena Penggugat mengajukan alat bukti berupa Akta Autentik dan pihak Tergugat tidak bisa membuktikan bantahannya. Sebaliknya bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh Tergugat berupa Akta dibawah tangan dan dibantah keabsahannya oleh pihak Penggugat. Dari sisi tujuan hukum, asas keadilan dalam putusan tersebut tidak terpenuhi. Putusan hakim pada dasarnya telah memberikan kepastian hukum kepada para pihak walaupun disisi lain terkesan hukum positifnya diabaikan. Dalam asas kemanfaatan hukum, putusan hakim yang menerima alat bukti fotokopi sebagai alat bukti yang sah memberikan kebaikan bagi Penggugat dan Tergugat terhadap objek sengketa agar bisa dimiliki bersama kembali dan tidak dikuasai secara pribadi oleh Tergugat. Disarankan kepada Penggugat dalam mengajukan gugatan haruslah lebih teliti dalam melihat unsur-unsur yang terpenuhi terhadap perkara yang dihadapi. Selanjutnya diharapkan kepada hakim dalam memberikan putusan dapat mewujudkan tujuan hukum dan mencerminkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Article 1888 of the Civil Code specifies that the strength of written evidence is it’s original deed. If it’s original deed exist, then copies and summaries are credible only if they are in accordance with the original form.  The Supreme Court has also confirmed the photocopying evidence in the form of letter/document, with the rule of law as follow: Photocopying evidence which has never submitted or never existed it’s original letter, should be dismissed as a proof. (Supreme Court Verdict Number 3609K/Pdt/1985). However, in the Verdict of Calang District Court received photocopy as a valid proof. This case study aims to determine the basic consideration of judges towards Photocopying evidence as a valid proof and to gain an understanding the Verdict of Calang District Court Number 02/Pdt.G/2015/PN.CAG in relation to the purpose of law. This is a normative research through library research. Library research conducted by studying books and legislation relating to this case. The data is processed and analysed by qualitative approach. The result analysis of the Verdict of Calang District Court regarding Photocopying evedence as a valid proof, in which the judge received Photocopying evidence as a valid proof because Plaintiffs presented evidence in the form of Authentic Act and the Defendant can not prove his denial. Instead the documentary evidence which had been submitted by the Defendant was in the form of made deed/privately deed and denied it’s legitimacy by the applicant party. In terms of the purpose of law, the principle of justice was not fulfilled. The judges’ Verdict had basically been giving legal certainty to the parties even if the other side was impressed how the law was ignored. In the principle of legal benefit , the judge’s decision that accepted the photocopying evidence as a valid evidence give to the Plaintiff a favor and the Defendant to the dispute objects to be owned together again and not personally controlled by the defendant. It is suggested to the Plaintiff in the lawsuit filed to be more careful in looking at the elements fulfilled in the case he/she faced. Furthermore, it is expected that the judge in giving judgment can realize the purpose of law and reflect the values of justice, certainty and legal expediency. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...