Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
Vol 2, No 4 (2017): November 2017

Upaya Panwaslih Aceh Mengusut Kasus Politik Uang Pada Pilkada Tahun 2017 di Pidie Jaya

Aulia Rahmat (Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala)
Effendi Hasan (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2017

Abstract

  Aulia Rahmat2017ABSTRAKUPAYA PANWASLIH ACEH MENGUSUT KASUS POLITIK UANG PADA PILKADA TAHUN 2017 DI PIDIE JAYAFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala Dr. Effendi Hasan, MA(ix, 60), pp, bilb, app Politik uang pada Pilkada tahun 2017 terjadi di Desa Meunasah Baro, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya. Pelaku praktik politik uang dilakukan oleh Muhammad Nazar dan Ridwan menjelang hari pencoblosan pada tanggal 11 Februari 2017. Praktik politik yang terjadi telah dilaporkan ke Panwaslih Pidie Jaya dan sudah sampai ke Pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan pihak Panwaslih Aceh dan Panwaslih Pidie Jaya telah melakukan upaya khusus dalam menangani maupun mengusut kasus politik uang yang terjadi di Pidie Jaya, diantaranya melakukan kerjasama antara Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Pidie Jaya dalam menuntaskan kasus yang terjadi, melakukan sosialisasi terkait politik uang dan penempatan spanduk berisi pesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, melakukan pendekatan serta pemberian informasi kepada para calon kandidat, Tim Sukses, dan partai politik pendukung. Mekanisme dalam memproses sebuah kasus adalah perlu adanya sebuah laporan, apabila sebuah laporan tidak mempunyai kejelasan, upaya pihak Panwaslih Pidie Jaya adalah meninjau langsung ke lapangan atau lokasi tempat praktik politik uang terjadi guna untuk menggali informasi lebih, kasus tersebut akan dikaji sebagai temuan, namun apabila alat bukti lengkap dan memenuhi unsur materil dan formil, maka laporan tersebut, akan dikaji lebih dalam dengan berkoordinasi langsung bersama GAKKUMDU untuk penuntasan kasus tersebut hingga sampai ke Pengadilan. Kesimpulan, kasus praktik politik uang yang dilakukan Muhammad Nazar dan Ridwan yang terjadi di Pidie Jaya sudah sampai ke pengadilan dan telah diselesaikan. Majelis hakim telah menjatuhi hukuman satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa, dengan masa percobaan dua tahun, dan majelis hakim juga membebankan terdakwa Muhammad Nazar dan Ridwan untuk membayar denda Rp. 200 juta atau bisa diganti dengan kurungan tambahan (subsider) satu bulan penjara. Kata Kunci: Pengawasan, Upaya Mengusut, Politik UangThe Efforts Of Panwaslih Aceh In Investigating The Case Of Money Politics In Aceh Election 2017 In Pidie Jaya  Aulia Rahmat2017ABSTRACTTHE EFFORTS OF PANWASLIH ACEH IN INVESTIGATING THE CASE OF MONEY POLITICS IN ACEH ELECTION 2017 IN PIDIE JAYAFaculty of Social and Political Sciences Syiah Kuala UniversityDr. Effendi Hasan, MA(x, 60), pp, bilb, app In Aceh election in 2017 money politics occurred in Meunasah Baro Village, Bandar Dua Subdistrict, Pidie Jaya. The perpetrators of money politics practiced by Muhammad Nazar and Ridwan before the election day on February 11st, 2017. Political practice has been reported to Panwaslih Pidie Jaya and has reached the Court.The result of the research shows that Panwaslih Aceh and Panwaslih Pidie Jaya

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

FISIP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JIMFISIP menerbitkan artikel ilmiah mahasiswa dari delapan Program Studi, yaitu Prodi Sosiologi, Prodi Ilmu Komunikasi, Prodi Ilmu Politik dan Prodi Ilmu Pemerintahan. JIMFP terbit satu volume dan empat nomor dalam setahun, yaitu bulan Februari, Mei, Agustus dan ...