ABSTRAKPolitik uang pada Pilkada tahun 2017 terjadi di Desa Meunasah Baro, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya. Pelaku praktik politik uang dilakukan oleh Muhammad Nazar dan Ridwan menjelang hari pencoblosan pada tanggal 11 Februari 2017. Praktik politik yang terjadi telah dilaporkan ke Panwaslih Pidie Jaya dan sudah sampai ke Pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan pihak Panwaslih Aceh dan Panwaslih Pidie Jaya telah melakukan upaya khusus dalam menangani maupun mengusut kasus politik uang yang terjadi di Pidie Jaya, diantaranya melakukan kerjasama antara Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Pidie Jaya dalam menuntaskan kasus yang terjadi, melakukan sosialisasi terkait politik uang dan penempatan spanduk berisi pesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, melakukan pendekatan serta pemberian informasi kepada para calon kandidat, Tim Sukses, dan partai politik pendukung. Mekanisme dalam memproses sebuah kasus adalah perlu adanya sebuah laporan, apabila sebuah laporan tidak mempunyai kejelasan, upaya pihak Panwaslih Pidie Jaya adalah meninjau langsung ke lapangan atau lokasi tempat praktik politik uang terjadi guna untuk menggali informasi lebih, kasus tersebut akan dikaji sebagai temuan, namun apabila alat bukti lengkap dan memenuhi unsur materil dan formil, maka laporan tersebut, akan dikaji lebih dalam dengan berkoordinasi langsung bersama GAKKUMDU untuk penuntasan kasus tersebut hingga sampai ke Pengadilan. Kesimpulan, kasus praktik politik uang yang dilakukan Muhammad Nazar dan Ridwan yang terjadi di Pidie Jaya sudah sampai ke pengadilan dan telah diselesaikan. Majelis hakim telah menjatuhi hukuman satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa, dengan masa percobaan dua tahun, dan majelis hakim juga membebankan terdakwa Muhammad Nazar dan Ridwan untuk membayar denda Rp. 200 juta atau bisa diganti dengan kurungan tambahan (subsider) satu bulan penjara. Kata Kunci: Pengawasan, Upaya Mengusut, Politik Uang The Efforts Of Panwaslih Aceh In Investigating The Case Of Money Politics In Aceh Election 2017 In Pidie Jaya ABSTRACT In Aceh election in 2017 money politics occurred in Meunasah Baro Village, Bandar Dua Subdistrict, Pidie Jaya. The perpetrators of money politics practiced by Muhammad Nazar and Ridwan before the election day on February 11st, 2017. Political practice has been reported to Panwaslih Pidie Jaya and has reached the Court. The result of the research shows that Panwaslih Aceh and Panwaslih Pidie Jaya have made special efforts in handling and investigating money politics case in Pidie Jaya, among others by cooperating between Panwaslih Aceh Province and Panwaslih Pidie Jaya in solving the case, conducting socialization related to money politics and the placement of banners containing messages to the public not to engage or involve in money politics. Then, they are approaching and informing potential candidates, the team success and political parties that support the candidates. Mechanism in processing a case is very essential for a report, if a report fail to meet clarity, Panwaslih Pidie Jaya assess to the field or location where money politics practice occurred. The case will be studied as a finding, futhermore if the evidence complet and fulfill the material and formal elements, then the report, will be studied more deeply by coordinating directly with GAKKUMDU for the completion of the case up to the Court. In conclusion, the case of money politics practiced by Muhammad Nazar and Ridwan that occurred in Pidie Jaya has reached the court and has been resolved. The judges have punished a two-year prison term to the two defendants, with a two-year probation, and the judges charged the defendants Muhammad Nazar and Ridwan to pay 200 million Rupiah or it can be replaced with an additional one-month subsidence (subsider). Keywords: Supervision, Investigating Effort, Money Policy
Copyrights © 2017