Di awal pendirian, perbankan syariah diisukan sebagai alternativ perbankan konvensional yang berbasis bunga, yang berjalan berdasarkan prinsip bagi-hasil. Dalam perjalananya, produk bagi-hasil (murabahah dan musyarakah) tidak begitu diminati, perbankan syriah lebih suka pada pembiayaan murabahah. Produk murabahah begitu diminati di perbankan syariah karena keuntungan bersifat pasti dan tetap dengan resiko yang nyaris tanpa resiko. Sehingga produk murabahah mendominasi hingga 60%-90% di perbankan syariah. Namun, penggunaan akad murabahah ini banyak mengalami penyimpangan secara legal syar’i, yaitu penyimpangan pada akad serta pada penempatan akad.
Copyrights © 2014