Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) dan dipindahkan menjadi milik Allah SWT secara permanen melalui seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk halhal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam. Artinya wakaf merupakan suatu bentuk amal yang bertujuan untuk kebaikan dan kemaslahatan umat. Istilah wakaf dan lembaga perwakafan secara historis dan legal ada di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda. Potensi harta wakaf yang ada, belum dapat sepenuhnaya berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi, hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu: Kurangnya keseimbangan pemahaman antara wakaf biasa dan produktif. Pengelolaan yang tidak profesioanal dan amanah yang dilakukan Nadzir terhadap harta wakaf. Belum adanya peraturan yang jelas dan pasti mengenai pendayagunaan wakaf dan lembaga yang khusus mengurus wakaf. Untuk menunjang terciptanta Nadzir yang profesional dan transpran maka tidak mungkin kiranya jika tidak dimulai melalui segala unsur yang terlibat dlam wakaf untuk memperbaiki diri, yakni dengan bersamasama berusaha menciptakan: Visi dan misi yang jelas sebagai Nadzir yang sepenuhnya untuk kesejahteraan umat. Lembaga Nadzir yang profesional dan amanah. Transfaransi dan keterbukaan pada sistem manajerial serta pengelolaan. Memiliki landasan hukum yang jelas dan hukum positif.
Copyrights © 2015