Akad merupakan hal sangat urgen dalam transaksi syariah, apalagi di bank syariah yang digadang-gadangkan sebagai pilar perkembangan investasi syariah. Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diharapkan akad terbagi kedalam dua kelompok besar. Pertama natural certainty contracts yang memberikan kepastian pembayaran baik dari segi jumlah maupun waktu yang dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama teori pertukaran. Sedangkan yang kedua natural uncertainty contracts memberikan kepastian pendapatan (return) baik dari segi jumlah maupun waktu, yang dapat diterangkan dengan teori percampuran.
Copyrights © 2014