Tidak dapat dipungkiri bahwa transaksi sewa menyewa sudah lazim dilakukan dimasyarakat. sewa menyewa pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, karena pada dasarnya manusia senantiasa terbentur pada keterbatasan dan kekurangan. Oleh karena itu, manusia antara yang satu dengan yang lainnya selalu terikat dan saling membutuh-kan, dan sewa menyewa adalah salah satu aplikasi keterbatasan yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Namun jika dilihat dari sifat sewa-menyewa kebun yang spekulatif, artinya tidak adanya kepastian apakah kebun ter-sebut akan berhasil atau tidak sama sekali menghasilkan dengan jumlah yang banyak atau sedikit, maka unsur ketidakpastian seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam hukum Islam.
Copyrights © 2016