Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui preferensi pengungkapan CSR sebagai deductible expense pada perusahaan perbankan di Indonesia. UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan memberikan skema insentif untuk program-program CSR. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1), berupa tax deduction. Terdapat sejumlah biaya terkait dengan aktivitas CSR yang diperkenakan sebagai deductible expense dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Sampel dalam penelitian ini adalah 25 perusahaan perbankan yang tercatat di BEI pada tahun 2011, 2012, dan tahun 2013. Penelitian ini menggunakan analisis diskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya biaya CSR sebagai deductible expense, jenis CSR pada perusahaan perbankan mengacu pada jenis-jenis CSR yang diperkenankan sebagai deductible expense dengan preferensi berturut-turut yaitu: 1)Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial,; 2)Biaya Beasiswa, Magang, dan Pelatihan; 3)Biaya Sumbangan Fasilitas Pendidikan; 4)Biaya Sumbangan dalam rangka penganggulangan Bencana Nasional; 5)Sumbangan dalam rangka pembinaan Olahraga; 6)Sumbangan dalam rangka Penelitian dan Pengembangan; 7)Biaya Sumbangan dalam rangka Penelitian dan Pengembangan.
Copyrights © 2016