Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjadi dalamnya. Oleh karena itu, diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerjadan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki confined space dan persyaratanataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas. Untuk menjabarkan berbagai aturantersebut diperlukan langkah-langkah atau cara praktis bagi pekerja, pengusaha maupun berbagai pihak untukkeperluan tersebut. Dari berbagai aturan dan resiko pekerjaan di ruang terbatas ini, dengan metode dokumentasidapat diidentifikasi, evaluasi, monitoring dan inovasi sehingga menghasilkan langkah-langkah atau cara praktisbekerja di ruang terbatas (confined spaces). Dengan demikian pekerjaan yang dilakukan dalam wilayah confined space yang sering menimbulkan kecelakaan mulai dari nearmiss hingga fatality bisa dikurangi resikonya. Selain itu cara kerja di ruang terbatas ini juga bisa digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk kepentingan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya.
Copyrights © 2016