Suami istri yang merupakan keluarga adalah dasar permulaan dari hubungan antara kelompok yang membentuk masyarakat. Pengertian perkawinan (Ta’rif) menurut Islam adalah pernikahan yaitu aqad yang sangat kuat atau mitsaaqaan ghaaliizhan untuk mentaati perintah dari Allah Swt dan melaksanakan pernikahan merupakan ibadah. Dalam Perkawinan salah satu yang dapat menimbulkan masalah-masalah yang mengikat suami-istri adalah harta kekayaan. Kedudukan harta benda Perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 yaitu Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Copyrights © 2015