Salah satu tujuan amandemen UUD 1945 yaitu menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yang mandiri dan independen. Upaya awal yang dilakukan adalah melakukan reformasi birokrasi yang ada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman. Selain itu, aspek pengawasan hakim juga perlu diperhatikan, sehingga dibentuklah Komisi Yudisial menurut Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan utama dari KY sendiri adalah menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Namun, dalam realitanya pengaturan mengenai pelaksanaan pengawasan hakim telah diuji materil melalui MK dengan membatalkan UU No. 22 Tahun 2004, sehingga diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011. Akan tetapi, aspek pengawasan hakim oleh KY masih sangat kurang sebagaimana amanah UUD 1945.
Copyrights © 2015