Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Vol 12 No 2 (2017)

PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI PUNGUTAN LIAR TERHADAP PELAYANAN PUBLIK

Wahyu Ramadhani (Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2017

Abstract

Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan. Sesungguhnya, pungli adalah sebutan semua bentuk pungutan yang tidak resmi, yang tidak mempunyai landasan hukum, maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar (pungli). Pungutan liar di sebagian besar kasus yang terjadi terdapat unsur penyalahgunaan wewenang. Apakah terdapat unsur kesalahan dan pertanggung jawaban pidana dari perbuatan pungutan liar. Penyalahgunaan wewenang pejabat dalam jabatannya melakukan perbuatan pungutan liar sebagian dari inti delik. Unsur melawan hukum sangat di perlukan untuk menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana. Apakah unsur melawan hukum dalam pungutan liar sejalan dengan prinsip asas legalitas atau tidak. Penulis menyadari keterbatasan kemampuan penulis dalam menyelesaikan penulisan ini. Namun, penulis berharap dengan apa yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini dapat bermanfaat bagi diri pribadi penulis dan seluruh pembaca.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jhsk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Samudra Keadilan merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Samudra, guna penyebarluasan kajian konseptual dan hasil penelitian. Jurnal Hukum Samudra Keadilan terbit dua kali dalam setahun (Januari-Juni dan Juli-Desember). Jurnal Hukum ...