Tulisan ini membahas fenomena kehadiran organisasi-organisasi Islam radikaltransnasional di ruang bangsa Indonesia dalam kurun 10 tahun pasca reformasi.Dalam konteks transisi demokrasi, fenomena ini merefleksikan tendensi kepadapembentukan komunalisme agama bercorak teokratik di atas realitas masyarakatyang majemuk, sesuatu yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasiyang menjadi spirit awal gerakan reformasi. Secara geneologis, kehadiran Islamtransnasional tidak bisa dilepaskan dari peran DDII yang menjadi wadah persemaianideologi Salafi abad 20 yang tidak hanya menekankan pemurnian keagamaan semata,tapi menjadi ideologi alternatif atas modernisme, sekularisme, dan kapitalisme melaluieksperimentasi negara Islam lintas bangsa. Walaupun kehadiran Islam model iniditengarai akan ber potensi menjadi penyebab perpecahan bangsa, namunpenanganannya bukan seperti pengalaman Orde Baru tetapi melalui pendekatan hukumdan strategi de-radikalisasi yang sistematik.
Copyrights © 2011