Penggunaan kontrak atau perjanjian baku dalam kegiatan bisnis dilakukan oleh pelaku usaha untuk dapat memperoleh efisiensi waktu, tenaga dan biaya, namun terhadap penggunaan kontrak baku dinilai pihak yang kedudukan ekonominya lebih lemah âterpaksaâ sepakat terhadap isi kontrak baku tersebut, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum terhadap pleksanaan kontrak baku yang telah disepakati. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana data yang digunakan pada penelitian ini antara lain peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dengan adanya penerapan fiksi âfictie van will en vertrouwenâ yang menegaskan bahwa adanya keadaan dimana para pihak seolah-olah memperoleh kesepakatan dengan dasar adanya kepercayaan, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap keabsahan dan pelaksanaan terhadap kontrak baku tersebut.
Copyrights © 2017