Eksplorasi
Vol 28, No 2 (2016): Eksplorasi

PRAPERADILAN SEBAGAI KEWENANGAN TAMBAHAN PENGADILAN NEGERI PRETRIAL COURT AS ADDITIONAL POWERS

Endang Yuliana S, Tri Wahyu Widiastuti & (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2016

Abstract

Wewenang Pengadilan Negeri dalam perkara pidana adalah memeriksa danmemutus tindak pidana yang diajukan, memeriksa dan memutus permohonan praperadilan.Praperadilan menurut KUHAP adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa danmemutus mengenai 1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan danpenyitaan, 2. Sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, 3. Gantikerugian dan rehabilitasi tersangka yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Dalamputusannya Mahkamah Konstitusi memperluas obyek praperadilan yaitu meliputi sahtidaknya penetapan sebagai tersangka dalam tingkat penyidikan.Tujuan pembentukan praperadilan adalah memberi perlindungan hukum tersangkadari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan danpenuntutan.Kata Kunci : wewenang pengadilan negeri, praperadilan.

Copyrights © 2016