'ADALAH
Vol 1, No 8 (2017)

Sistem Hukum Pada Masyarakat Pluralis

Latipah Nasution (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2017

Abstract

Hukum tentunya tidak bekerja dalam ruang yang hampa, itulah sebabnya dalam realitas, hukum merupakan faktor pengintegrasi dalam bermasyarakat. Hukum sebagai instrumen pengatur atau kontrol sosial, tentu harus menjalani proses yang panjang dan melibatkan berbagai perbedaan aktifitas yang ada dalam masyarakat. Sebagaimana yang seringkali kita dengar bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pluralnya masyarakat Indonesai tentu memengaruhi pembuatan hukum yang akan di berlakukan. Munculnya slogan pluralisme hukum tentu didasarkan pada adanya beberapa faktor, yakni faktor historis bangsa Indonesia yang memiliki keragaman suku, bahasa, budaya, dan ras. Pluralisme hukum diberlakukan agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past ...