'ADALAH
Vol 1, No 8 (2017)

Sistem Pemerintahan Presidensial Negara Federasi Rusia

Nur Rohim Yunus (Thomson Reuters Researcher ID: F-3477-2017, ORCID ID: 0000-0003-27821266, SSRN ID: 2645355, h-index Google Scholar: 3, Departement of Constitutional Law Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2017

Abstract

Rusia dengan nama resmi Rossiyskaya  Federatsiya (Russian Federation) adalah negara terluas di dunia yang wilayahnya terbentang dari Eropa Timur hingga Asia bagian Utara. Luas wilayahnya hampir sama dengan luas planet Pluto yang mencapai 17.075.200 km (tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu dua ratus) kilometer persegi. Sebelum menjadi negara independen dari Uni Soviet, rezim Soviet menguasai Rusia dan Eropa Timur dengan sistem Sosialis. Pemimpin pertama Uni Soviet pada saat itu yaitu Vladimir Lenin membentuk negara Soviet berpaham sosialis komunis yang artinya tidak ada kepemilikan pribadi, dan segala kegiatan ekonomi masyarakat diatur dan diawasi oleh pemerintah pusat. Namun setelah runtuhnya Uni Soviet di tahun 1991, pemimpin Rusia saat itu lebih condong ke arah paham demokrasi, sehingga berubahlah haluan Rusia menjadi negara Federal berpaham Demokrasi Republik dan terbentuklah sistem pemerintahan Presidensial. Didalamnya Rusia menerapkan pembagian kekuasan yang terpisah antara kekuasaan Yudikatif, eksekutif, dan legislatif dengan tugas pokok pada masing-masing yang berbeda.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past ...